KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Barat, Rabu (17/09/2025).
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Tarisman Zai, Anggota KPU Kabupaten Nias Barat. Kegiatan turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Barat, serta pimpinan dan pengurus partai politik tingkat Kabupaten Nias Barat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses PAW dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
#KPUMelayani